Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

RUU ASN Disahkan, Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Selengkapnya Download RUU ASN 2023

BlogPendidikan.net
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 menjadi UU ASN 2023 pada Selasa (03/10/2023).

RUU ASN terbaru yang kini disahkan menjadi UU tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru.

Ketentuan tersebut terkait ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Begitupun tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang kini memiliki payung hukum untuk penataannya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, salah satu poin krusial dalam RUU ASN 2023 yang disahkan tersebut adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.

Tenaga honorer saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang diseluruh Indonesia. Di mana mayoritas dari jumlah tersebut berada di instansi pemerintah daerah atau pemda.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023,” katanya dikutip dari laman resmi KemenPANRB.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja,” ujar Anas menambahkan.

“Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjut mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN terbaru tersebut butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan.

Sehingga diharapkan bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

Berikut 5 poin penting terkait tenaga honorer, PPPK, dan PNS, dalam UU terbaru ini:

1. Terkait transformasi rekrutmen dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia diberbagai daerah.
3. Penuntasan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN
Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
4. Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN
5. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Selengkapnya tentang RUU ASN 2023, bisa Anda download pada link>>> DISINI

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

6 Hari Lagi Presiden Jokowi Akan Mengumumkan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Informasi terkait kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kurang enam hari lagi diumumkan.

Adapun info kenaikan gaji PNS dan PPPK terbaru akan diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain waktu pengumuman kenaikan gaji PNS, Menteri Keungan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Kebijakan berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Dalam PMK tersebut, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur.

Bahkan, kini mulai muncul prediksi bahwa akan gaji PNS akan naik 7 persen.

Ada pula prediksi yang menyebut gaji PNS akan naik 10 kali lipat dengan single salary (gaji tunggal).

Sistem single salary akan menghapus segala bentuk tunjangan yang melekat pada PNS.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

Kenaikan Gaji PNS, TNI, POLRI Diumumkan Agustus, Berapa Besarannya?

BlogPendidikan.net
- Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI/Polri merupakan sebuah angin segar. Sebab, terakhir kali PNS cs naik gaji adalah tahun 2019 yang mana sebesar 5%.

Kabar kenaikan gaji tersebut akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus mendatang.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip dari detik.com (02/5/2023).

"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya," ujarnya, usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa. 

Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing. Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.

Seperti dikutip juga dari kompas.com tentang RPP Manajemen ASN tersebut nantinya akan mentransformasi seluruh komponen yang berkenaan dengan manajemen ASN. 

"Mulai dari pengadaan, pengelolaan kinerja, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, dan termasuk di antaranya terkait sistem kesejahteraan, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas," papar Averrouce. 

Averrouce melanjutkan, perubahan sistem tersebut akan diatur secara umum dalam RPP Manajemen ASN. "Untuk kenaikan gaji tahun 2024 ditentukan sejalan dengan pembahasan RAPBN 2024," ungkapnya.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menuturkan, idealnya kenaikan gaji pokok PNS cs mencapai 20%. Sebab menurutnya, daya beli para aparatur sipil negara (ASN) turun drastis semenjak pandemi COVID-19 ditambah lagi naiknya harga BBM dan inflasi.

"Jadi menurut saya, pemerintah naikkan saja sekitar 20% kalau mau naikkan. Karena kalau naikkan 20% itu artinya ada pengaruhnya secara signifikan terhadap pertumbuhan meskipun nanti akan berpengaruh terhadap inflasi juga. Tapi ya menurut saya gaji pokoknya itu naik yang rasional itu 20%," ungkapnya.

Kenaikan tersebut, kata Trubus, akan sangat berdampak bagi ASN yang berada di daerah terpencil, terutama untuk yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan. 

Ia sangat mendukung pemerintah untuk menaikkan gaji pokok ASN karena selama ini para ASN masih tergantung pada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

Kerjanya Malas-malasan Jangan Menghayal Kantong Tebal, Siap-siap TUKIN PNS Bakal di Revisi

BlogPendidikan.net
- Pemerintah bakal mengatur ulang formulasi pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu PNS di satu instansi belum tentu menerima tukin dengan besaran yang sama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS yang kinerjanya bagus akan mendapatkan tukin lebih besar. Sebaliknya jika PNS berkinerja kurang baik, mendapatkan tukin lebih kecil.

"Tukin napasnya sebenarnya untuk dorong kinerja, tapi sekarang ini hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedain yang kinerjanya bagus dalam satu instansi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," kata Anas kepada wartawan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Dikutip dari finance.detik.com

Pengaturan ulang tukin PNS sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar berimplikasi pada peningkatan kinerja. Arahan itu langsung ditindaklanjuti bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk dicarikan formula yang tepat.

Nantinya formula baru tukin PNS akan diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang ASN. Harapannya kebijakan baru tersebut dapat mulai diimplementasikan setidak-tidaknya pada 2024.

"Targetnya (tahun depan). Kalau misalnya dua bulan lagi beres, bisa lebih cepat," ucapnya.

Sebagai informasi, saat ini tukin PNS antara pemerintah pusat dan daerah berbeda. Ada rumusan yang diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atas perhitungan itu terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menceritakan ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.

"Ini kalau nggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

Penjelasan Menpan RB : Kenaikan Gaji PNS 2023 Sebesar 7 Persen Jelang Lebaran

BlogPendidikan.net
- Kenaikan gaji PNS tahun 2023 menjelang lebaran, begini penjelasan Menpan RB.

Isu kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran terus beredar sehingga Menpan RB angkat bicara untuk meluruskan informasi tersebut. Kenaikan gaji PNS 2023 merupakan sebuah kabar yang selalu ditunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Tanah Air, apalagi menjelang lebaran.

Dari informasi yang beredar, kenaikan gaji PNS 2023, namun juga terdapat kenaikan tunjangan PNS pada tahun ini. Adapun kabar yang beredar menyebutkan bahwa terdapat kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen.

Tentu saja kenaikan gaji PNS 2023, menjadi kabar yang sangat menggembirakan pasalnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan naiknya sejumlah anggaran belanja.

Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang nantinya akan dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.

Sedangkan pada RAPBN 2023, anggaran pensiunan PNS diprediksi mengalami kenaikan sebesar 4,5 pesen dibandingkan dengan tahun 2022.

Dalam RAPBN 2023 ini anggaran pensiunan PNS yakni sebesar Rp 154.548 miliar terdiri atas pembayaran manfaat pensiun sebesar Rp 142.730  miliar dan pembayaran layanan jaminan kesehatan ASN, TNI, Polri sebesar Rp 10.662,9 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Kemenkeu dan RAPBN 2023 yang telah disahkan oleh pemerintah dalam UU Nomor 28 Tahun 2022. Dengan adanya kabar kenaikan anggaran manfaat pensiun membuat PNS berharap adanya kenaikan gaji 2023 serta tunjangan pensiunan naik.

Harapan yang sama juga terdapat pada para pensiunan PNS yang mengandalkan keuangan melalui gaji dan tunjangan pensiun.

Sedangkan Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tidak berkomentar banyak tentang kenaikan gaji PNS 2023 jelang lebaran hingga 7 persen tersebut.

Azwar Anas mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini masih belum ada pembahasan tentang kenaikan gaji PNS 2023.

Hal tersebut juga seiring dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), di mana dalam undang-undang tersebut tidak adanya wacana terkait kenaikan gaji PNS 2023.

Sejauh ini PNS tidak hanya menerima gaji poko, namun juga sejumlah tunjangan yang cukup besar, mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Selain itu juga ada tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS.

Masing-masing PNS tidak akan menerima tukin dalam jumlah yang sama hal tersebut dikarenakan tukin disesuaikan dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Azwar Anas sendiri menjelaskan bahwa PNS banyak yang menghubunginya dari berbagai instansi yang meinta agar tukin tersebut dapat dinaikan.

Menurut Azwar Anas, perhitungan tukin PNS pada masing-masing instansi masuk dalam program Reformasi Birokrasi (RB) sesuai kualitas kinerja yang diberikan.

"Saat ini banyak orang telepon ke kami, supaya nilai indeks reformasi birokrasinya naik, hal tersbeut dikarenakan agar dapat tukin masing-masing instansi tersebut dapat naik. Padahal reformasi birokrasi ini harus berdampak," jelas Azwar Anas.

Azwar Anas juga menerangkan bahwa saat ini jajaran kementerian yang memiliki tukin paling tingi adalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Adapun aturan bonus pegawai pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS ditetapkan berdasarkan golongan, mulai dari Ia hingga IVc dengan besaran mulai dari Rp 1.560.000 hingga Rp 5.901.200.

Besaran tersebut merupakan gaji pokok dimana nantinya akan ditambahkan dengan berbagai tunjangan hingga tukin sesuai dengan jabatan dan instansinya.

Berikut besaran gaji PNS semua golongan berdasarkan PP No 15 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS):

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia sebesar Rp 1.560.00 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

Gaji PNS Golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc sebesar Rp2.301.800- Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.00

Gaji PNS Golongan III (Lulusan S1-S3)

Gaji PNS Golongan IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb sebesar Rp 2.698.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 -Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS golongan IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS golongan IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS golongan IVc sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Gaji pokok pensiunan PNS untuk orang tua dari PNS yang meninggal

Golongan 1 mulai dari Rp312.160 sampai Rp386.960
Golongan 2 mulai dari Rp312.160 sampai Rp549.300
Golongan 3 mulai dari Rp357.220 sampai Rp690.660
Golongan 4 mulai dari Rp422.280 sampai Rp848.720

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Inilah Sosok Guru Terkaya di Indonesia, Harta Kekayaannya Mencapai 1,7 T, wow

Inilah Sosok Guru Terkaya di Indonesia, Harta Kekayaannya Mencapai 1,7 T, wow

BlogPendidikan.net
- Belakangan ini lagi ramai diperbincangkan tentang harta kekayaan pejabat negara, tak luput pula kekayaan seorang PNS. Salah satu guru PNS yang lagi hangat diperbincangkan saat ini, digadang-gadang guru dan PNS terkaya di Indonesia.

Siapa sosoknya?

Nurhali adalah seorang kepala sekolah SMKN 5 Tangerang yang digadang –gadang sebagai PNS terkaya di Indonesia. Nurhali memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 1,6 triliun sebagaimana yang telah dicatat oleh LHKPN.
Menariknya, angka tersebut bahkan jauh melebihi kekayaan Presiden Joko Widodo yang hanya memiliki harta sebesar Rp 71,4 miliar.

Lantas siapa sosok Nurhali ini? Dari mana sajakah hasil kekayaan Nurhali? Simak berikut ulasanya.


Dikutip dari 
harianhaluan.com melalui kanal Youtube Hiburan Populer di mana berdasarkan catatan LHKPN Nurhali mulai mencatatkan harta kekayaannya ke LHKPN pada awal menjabat yaitu 12 Juni 2019.

Kemudian laporan periodik 2019 tertanggal 14 Januari 2020 selanjutnya laporan periodik 2020 tertanggal 17 Februari 2020 dan yang terakhir laporan periode tahun 2021 yang disampaikannya pada 27 Januari 2022 melaporkan sumber kekayaannya PNS yang satu ini.
Secara berurutan tercatat harta Nurhali adalah sebagai berikut awal menjabat sebesar 1 triliun 62 miliar 3 juta rupiah kemudian periodik 2019 tercatat satu triliun 62 juta 3.800.000.

Kemudian periode 2019 tercatat satu triliun 62 miliar 3.800.000 periode tahun 2020 sebesar 1 triliun 6001 miliar 972.500.000 dan yang terakhir periodik tahun 2021 sebesar 802 miliar 87.500.000

Ketika Nurhali menjabat sebagai kepala sekolah yakni pada tahun 2019 lalu PNS terkaya di Indonesia itu memiliki harta senilai 1 triliun 62 miliar 3 juta rupiah.

Harta kekayaan Nurhali tidak lagi sebesar 1,6 Triliun Rupiah saat ini total kekayaan Nurhali hanya tinggal senilai 82 miliar rupiah atau setengah dari harta yang dilaporkan sebelumnya.

Nominal kekayaan tersebut membuat Nurhali bersanding dengan sejumlah petinggi di Indonesia seperti Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif yaitu Sandiaga Uno Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu trenggono menteri BUMN Erick Thohir dan menteri pertahanan Prabowo Subianto.

Darimanakah Sumber Kekayaannya?

Diketahui ternyata harta kekayaan Nurhali yang fantastis ini didominasi oleh warisan tanah yang. Ia peroleh dari mertuanya dan warisan dari orang tuanya warisan tanah tanpa bangunan itu telah ada sejak tahun 1970-an lalu.

Dari mana sajakah sumber kekayaan nurhali lainnya berikut rincian dari seluruh harta kekayaan Nurhali tanah dan bangunan diketahui Nurhali memiliki 5 bidang tanah.

Yang letaknya ada daerah Jakarta dan Tangerang dengan total nilai sebesar 1 triliun 6001 miliar 350 juta aset tanah inilah yang menjadi penyumbang terbesar harta kekayaan Nurhali.
Tanah dan bangunan ini memiliki luas 672 M2 per 589 m2 yang berada di Kabupaten Tangerang dimana ini merupakan warisan yang nilainya mencapai 250 juta.

Selanjutnya tanah seluas 2500 M2 di kabupaten kota Tangerang di mana itu merupakan hasil dari kerja kerasnya sendiri yang bernilai 500 juta rupiah kemudian tanah seluas 4.400 meter persegi yang juga berada di Tangerang

Dengan total nilai sebesar 600 juta ini merupakan tanah warisan Tak hanya itu ia juga mendapatkan warisan tanah yang berada di kota Tangerang Jakarta Utara senilai 800 miliar rupiah atau 1,6 miliar dengan luas tanah 80.000 m2.

Dan yang terakhir adalah tanah dengan luas 150 meter persegi yang berada di kabupaten kota Tangerang memberikan hasil jerih payahnya sendiri senilai 300 juta rupiah jadi bila ditotal jumlah harta berupa aset tanah dan bangunan milik Nurhali mencapai 801.650.000.

Fantastis bukan alat transportasi selain tanah dan bangunan Nurhali juga memiliki dua unit mobil dan satu unit motor yang nilainya yang mencapai 558 juta dan berikut merek kendaraan yang dimiliki Nurhali mobil Pajero Dakar 2015 Mitsubishi Pajero Sport generasi kedua dirilis antara tahun 2008 hingga 2015.

Kepala sekolah yang satu ini juga jatuh hati untuk meminangnya dan untuk harganya mobil ini dibanderol dengan harga sekitar 200 juta rupiah motor Honda NF 125 TR Honda NF 125 TR 2008 kendaraan terakhir.

Yang ada dalam garasi rumah nurhali adalah motor jenis ini dibanderol dengan harga 8 juta dan semua kendaraan yang dimiliki Nurhali ini merupakan hasil keringatnya sendiri alias dari gajinya tak hanya memiliki tanah.
Dan alat transportasi dengan harga yang cukup bikin geleng-geleng kepala Nurhali juga memiliki harta bergerak lainnya senilai 74 juta rupiah.

Kemudian kas dan setarakan sebesar 27 juta rupiah serta harta lagi yang senilai 30 juta rupiah terkenal memiliki banyak harta kekayaan. Ternyata nih Nurhali juga memiliki utang yakni sebesar 21.500.000.

Ternyata memiliki banyak uang kita tidak bisa terhindar dari hutang akhir-akhir ini kabar soal jumlah harta kekayaan para pejabat negara memang menjadi topik yang hangat dibicarakan publik.

Apalagi usai terbongkarnya harta kekayaan salah satu petinggi kepolisian yaitu Ferdi sambo yang kini menjadi tersangka pembunuhan lewat fenomena tersebutlah harta kekayaan para pejabat negara umumnya juga berhasil menyentuh perhatian masyarakat umum di Indonesia.

Sendiri informasi tentang harta kekayaan pejabat bisa diakses secara terbuka melalui Data laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara atau lhkpn yang dikeluarkan oleh KPK lewat hal tersebut.

Masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan pejabat negara secara transparan melalui laman LHKPN kpk.go.id

Baru-baru ini publik yang dihebohkan lantaran mencuatnya kabar bahwa salah seorang kepala sekolah di SMKN 5 Tangerang yaitu Nurhali yang diketahui memiliki harta kekayaan dengan jumlah yang sangat fantastis ini.

Nurhali sudah menjadi aparatur sipil negara atau ASN sejak tahun 1988 dan dirinya telah menjadi kepala sekolah selama kurang lebih 11 tahun.

Sebelum menjabat sebagai kepala sekolah yang pernah menjabat sebagai guru di salah satu sekolah di wilayah Tangerang Nurhali yang merupakan kepala sekolah SMKN 5 Tangerang.

Tercatat memiliki harta kekayaan sebesar 802 miliar rupiah hal itu terungkap dalam lhkpn yang ia laporkan pada tahun 2021 meski demikian saat ini nurhali sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah di SMKN 5 Tangerang.

Dengan jumlah kekayaan sebagaimana dijelaskan tadi BPK mengkonfirmasi bahwa Nurhali adalah PNS terkaya di Indonesia bahkan masuk dalam daftar 10 orang pejabat terkaya di Indonesia.

Seorang guru dan PNS memiliki harta kekayaan ratusan miliar, menjadi heboh diperbincangkan. Ini adalah real kekayaan dari hasil kerja buka kejar .......

Sumber: harianhaluan.com melalui kanal Youtube Hiburan Populer

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

Kapan Jadwal Pasti Pencairan THR 2023? Ini Kata Kemenkeu

BlogPendidikan.net
- THR (Tunjangan Hari Raya) sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiun, dimomen perayaan Hari Raya Idul Fitri. THR ini diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya saja. 

Kapan jadwal pasti pencairan THR 2023?

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan TNI/Polri akan diumumkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengungkapkan jika Presiden dan Menteri Keuangan akan mengumumkan terkait skema THR.

"Untuk THR sabar, sampai Presiden atau Menteri PANRB atau Menteri Keuangan mengumumkan, itu akan dijelaskan," kata Isa dalam acara media gathering di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa menjelaskan Presiden Jokowi akan mengumumkan THR dalam beberapa minggu ke depan.

Sri Mulyani berharap penyaluran THR akan memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya terhadap komponen konsumsi rumah tangga.

"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujarnya.

Pemerintah memastikan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 pada 2023. Kepastian ini dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Penetapan masih adanya bonus bagi PNS dilakukan untuk proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendorong produktivitas.

Maka dari itu, untuk menunjang dorong tersebut, pemerintah memastikan tetap memberikan bonus kepada PNS tahun 2023. Termasuk untuk PNS yang sudah pensiun.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Ikuti dan baca artikel lainnya BlogPendidikan.net di GOOGLE NEWS

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

Hore... THR dan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Pencairannya Dipercepat Pada April 2023, Juga Ada Kenaikan

BlogPendidikan.net
- Kabar gembira yang ditunggu-tunggu di awal tahun 2023 yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri pada 2023 bakal cair lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menginformasikan bahwa THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini masih akan tetap diberikan.

Bahkan kabarnya Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran hingga Rp 156 triliun untuk THR dan gaji 13 bagi PNS, TNI, dan Polri

Kabar baiknya penyaluran THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini akan dipercepat.

Rencana percepatan pencairan THR dan gaji 13 bagi para PNS, TNI, dan Polri pada tahun ini berdasarkan beberapa hal.

Salah satunya adalah adanya kenaikan BBM pada September 2022 lalu yang berdampak pada kemerosotan ekonomi.

Selain itu juga hari raya idul fitri yang akan segera tiba bagi para umat muslim, diharapkan penyaluran THR dan gaji 13 dapat dilakukan sebelum hari Idul Fitri agar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan yang biasanya alami kenaikan yang cukup signifikan.

Tahun ajaran baru yang juga akan dimulai tidak lama lagi sehingga mudah-mudahan bisa terealisasi tepat waktu.

Lalu berapakah besaran THR dan gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2023 ini?

bakal disalurkan pada tahun ini jumlahnya tidak jauh beda dari tahun sebelumnya.

“THR yang dibayarkan serta gaji 13 hanya merupakan gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang melekat,” jelas Sri Mulyani.

Lantas kapan jadwal THR dan gaji 13 tersebut akan cair pada rekening para PNS, TNI, dan Polri ?

Sama halnya nominal yang diberikan, jadwal pencairan THR dan gaji 13 pada tahun 2023 ini juga tidak jauh beda dari tahun lalu, Sri Mulyani mengatakan bahwa uang tersebut bakal di transfer pada h-10 sebelum idul fitri.

Besaran THR dan gaji 13 yang diberikan berdasarkan Pasal 8 (PP No 16 thn 2022), THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pencairan THR dan Gaji 13 Dipercepat dan Kenaikan

Pemberian THR dan gaji 13 yang besarannya naik dan pencairannya dipercepat pada 2023 adalah bagian dari upaya tersebut.

DPR telah menyetujui hal ini saat rapat paripurna dengan mengesahkan RUU APBN 2023 yang diajukan Kemenkeu.

Total anggaran negara dalam APBN 2023 sebesar 3.061,2 triliun.

Anggaran belanja pegawai negeri mencapai sebesar 257,2 triliun untuk 2023 ini.

Jumlah tersebut naik 3,3 persen dibandingkan dengan anggaran tahun 2022, yang sebesar Rp249,1 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah telah menganggarkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar 156,4 triliun.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2022.

Aturan tersebut merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBN.

Yang berhak menerima THR dan gaji 13 adalah PNS dan PPPK serta aparatur negara lain, yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK akan dilakukan pada April 2023. 

Merujuk pada kalender penanggalan masehi 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Minggu, 23 April atau Sabtu, 22 April 2023.

Pencairan THR PNS dan PPPK dilakukan lebih cepat sepuluh hari dari Hari Raya Idul Fitri.

Jadi sekitar pertengahan April 2023.

Demikian kabar gembira bagi kenaikan THR PNS dan PPPK yang akan dipercepat pencairannya pada April 2023.

Besarannya naik 3,3 persen dari tahun lalu dan telah dianggarkan oleh Kemenkeu di APBN 2023.

Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI dan Polri tahun 2023.

Aturan Resmi Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi ASN PPPK dan PNS

Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

BlogPendidikan.net
- Info resmi dari Kemendagri dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang aturan penggunaan pakaian batik KORPRI di lingkungan pemerintah daerah bagi ASN PNS dan PPPK.

Berikut akan dijelaskan tentang (SE) Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagi pegawai PPPK maupun PNS yang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa baik PPPK maupun PNS merupakan bagian dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut ternyata berlaku juga untuk ketentuan dalam kebijakan pakaian dinas yang harus dikenakan, salah satunya adalah pakaian batik KORPRI.

Pakaian batik KORPRI merupakan pakaian seragam batik Korps pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pegawai PPPK yang juga merupakan bagian dari ASN maka memiliki ketentuan yang sama dalam berpakaian dinas terutama pakaian batik KORPRI.
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Usman Oegi, terdapat Surat Edaran terbaru dari Kemendagri RI bagi PPPK dan PNS 2022 berkenaan dengan ketentuan pakaian dinas batik Korps.

Berikut ini merupakan isi Surat Edaran resmi dari Kemendagri RI untuk pegawai PPPK maupun PNS. 
Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Berikut isi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada PPPK dan PNS tahun 2022 tentang penggunaan pakaian batik KORPRI.
  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah >>> UNDUH

Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar

BlogPendidikan.net
- PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, memiliki keunggulan tersendiri dibanding Pegawai Negeri (PNS). Bahkan gajinya pun bisa melampaui gaji seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka beruntunglah Anda yang telah lolos menjadi ASN PPPK dilingkungan pemerintah pusat dan Daerah.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun. Lantas apa saja kelebihan dari menjadi PPPK serta berapa besaran gajinya?
Berikut rangkuman penjelasannya tentang kelebihan PPPK:

1. Tidak ada batas usia maksimum 

Tidak seperti PNS yang memiliki batas usia maksimum, masyarakat dengan usia berapapun dapat mendaftar jadi PPPK sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

“Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan,” jelas Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 
2. Tidak perlu meniti karier dari bawah 

Jika menjadi PNS, seseorang harus meniti pangkat dari bawah. Namun, dalam PPPK, seseorang mungkin saja langsung menduduki pangkat yang lebih tinggi menyesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah. 

“Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang muda bahkan jabatan jenjang madya sesuai kebutuhan di pemerintahan,” lanjutnya. 
3. Kalangan profesional bisa langsung terbina 

Kelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina. Hal ini bisa membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). “Jadi misalnya kita membutuhkan guru besar dalam suatu kompetensi tertentu yang tidak kita miliki. 

Maka dengan skema PPPK ini kita bisa merekrut guru besar langsung yang memiliki kualifikasi yang kita butuhkan. Jadi tidak harus melalui rekrutmen awal dari bawah. Dosen pertama, dosen muda, kemudian lektor baru guru besar. PPPK dimaksudkan seperti itu,” jelasnya.
4. Direncanakan punya dana pensiun 

Salah satu hal yang membuat posisi PNS banyak diincar adalah adanya dana pensiun. Namun, PPPK tak mau ketinggalan. Menurut Bima, dana pensiun untuk PPPK sedang dirumuskan bersama PT Taspen. 

“Teman-teman Taspen sudah menyiapkan skema untuk itu. Tinggal nanti bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK. Itu nanti dieksekusi oleh PT Taspen,” kata dia.

5. Besaran gaji  PPPK

Adapun gaji PPPK telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Berikut rincian gaji PPPK :
  • Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
  • Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  • Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
6. Perbedaan Hak cuti

PNS dan PPPK juga mendapatkan hak-hak cuti, kecuali cuti di luar tanggungan. Hak cuti bagi PPPK adalah cuti sakit, cuti tahunan, dan cuti melahirkan.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, cuti di luar tanggungan negara diberikan kepada PNS yang telah bekerja paling singkat 5 tahun secaraterus-menerus. Cuti di luar tanggungan negara tersebut bisa diberikan kepada PNS paling lama 3 tahun.

7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja

Dari sisi pengangkatan PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi. Sementara, PNS bersifat tanpa kontrak kerja atau karyawan tetap.

Demikian tulisan ini tentang Ini Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Pun Bisa Lebih Besar. semoga bermanfaat dan terima kasih.

Ini 15 Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Masa Depan Sebagai PNS Bagi Lulusan SMA dan SMK

Ini 15 Daftar Sekolah Kedinasan Dengan Masa Depan Sebagai PNS Bagi Lulusan SMA dan SMK

BlogPendidikan.net
- Sekolah kedinasan bisa menjadi pilihan setelah lulus SMA, SMK dan yang sederajat. Pilihannya pun beragam mulai dari bidang keuangan, pemerintahan, statistika, hingga transportasi. 

Sekolah kedinasan sendiri adalah perguruan tinggi yang dikelola lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Sebagian besar sekolah kedinasan tidak membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswanya

Menempuh studi di sekolah kedinasan juga memiliki prospek kerja terjamin. Misalnya, bagi lulusan melalui program ikatan dinas maka bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga yang menaunginya. 

Persiapkan diri mulai dari sekarang karena persaingan masuk sekolah kedinasan terbilang ketat. Dikutip dari edukasi.sindonews.com Melalui laman Ruangguru. 

Berikut ini 15 sekolah kedinasan yang bisa menjadi pilihan lulusan SMA ataupun SMK. Menjadikanmu sebagai PNS:

1. PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN)

PKN STAN adalah sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan Program Studi Diploma di Bidang Keuangan Negara. Dulunya, sekolah ini dikenal dengan nama STAN sampai akhirnya pada 2015, STAN secara resmi berubah nama menjadi PKN STAN.

Sekolah yang berlokasi di Bintaro Jaya, Banten ini memiliki 4 jurusan yaitu:

a. Jurusan Akuntansi: D-III Akuntansi dan D-IV Akuntansi 
b. Jurusan Pajak: D-III Pajak, D-III PBB/Penilai, dan Diploma I Pajak 
c. Jurusan Kepabeanan dan Cukai: D-III Kepabeanan dan Cukai, D-I Kepabeanan dan Cukai 
d. Jurusan Manajemen Keuangan: D-III Kebendaharaan Negara, D-III Manajemen Aset, dan D-I Kebendaharaan Negara 

2. IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) 

IPDN adalah perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Kampusnya pun tersebar di beberapa daerah di Indonesia, antara lain yaitu Jakarta, Sumbar, Sulsel, Sulut, NTB, Papua, Kalbar dan Riau. Di IPDN, terdapat dua fakultas yang disediakan, yaitu:

a. Fakultas Politik Pemerintahan: Program Studi Kebijakan Pemerintahan dan Program Studi Politik Pemerintahan 
b. Fakultas Manajemen Pemerintahan: Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia, Program Studi Manajemen Keuangan, Program Studi Manajemen Pembangunan, Program Studi Manajemen Pemerintahan, dan Program Studi Kebijakan Pemerintahan. 

3. STSN (Sekolah Tinggi Sandi Negara) 

STSN diselenggarakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan merupakan satu-satunya pendidikan tinggi persandian di Indonesia. Sekolah ini memiliki dua program studi yaitu D-IV Manajemen Persandian dan D-IV Teknik Persandian (Program Studi Teknik Kripto dan Program Studi Teknik Rancang Bangun Peralatan Sandi). Sekolah ini melahirkan siswa untuk menguatkan keamanan data atau informasi rahasia negara. 

4. POLTEKIP (Politeknik Pemasyarakatan) 

Kementerian Hukum dan HAM membuka dua sekolah kedinasan yaitu Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). Poltekip membuka tiga program yakni Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Pemasyarakatan. 

5. POLTEKIM (Politeknik Imigrasi) 

Sama dengan Poltekip, Poltekim juga terbagi menjadi tiga program studi, yaitu Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian. 

6. STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) 

STIN adalah sekolah kedinasan yang ada di bawah naungan Badan Intelijen Negara. Tujuan STIN adalah menyelenggarakan pendidikan akademik di bidang intelijen dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STIN membuka program S1 dengan dua jurusan yaitu Agen Intelijen dan Analisis Intelijen. 

7. Politeknik Statistika STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) 

Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) dulunya bernama Akademi Ilmu Statistik (AIS) merupakan perguruan tinggi kedinasan yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Sekolah yang berlokasi di Jakarta Timur ini mempunyai tiga program studi, yaitu: 

a. Program Studi Diploma III Statistika 
b. Program Studi Diploma IV Statistika 
c. Program Studi Diploma IV Komputasi Statistik 

8. STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 

STMKG berada di bawah Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sekolah ini bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan berwawasan global di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika serta instrumentasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika. STMKG memiliki 4 program studi Diploma IV yaitu: 

a. Meteorologi 
b. Klimatologi 
c. Geofisika 
d. Instrumentasi 

9. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 

Poltek SSN diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Jika kamu berhasil diterima di Poltek SSN, maka kamu harus siap ditempa untuk menjadi seorang profesional di bidang persandian dan keamanan informasi. 

10. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug 

Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) ini cocok bagi yang suka dengan bidang penerbangan. Dengan masuk ke PPI ini kamu akan dilatih oleh tenaga profesional untuk menjadi sumber daya manusia yang ahli dan terampil di bidang penerbangan, serta diakui secara nasional maupun internasional. PPI memiliki 4 jurusan, yaitu:

a. Penerbangan 
b. Teknik Penerbangan 
c. Keselamatan Penerbangan 
d. Manajemen Penerbangan 

Pola pendidikan dan pelatihannya mengacu pada pendidikan akademis, fisik, mental, dan kedisiplinan. Maka dari itu, yang ingin belajar di PPI harus siap tinggal di asrama selama diklat berlangsung. 

11. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) 

Perguruan tinggi kedinasan selanjutnya yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan adalah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Sesuai namanya, di perguruan tinggi ini akan banyak belajar tentang transportasi laut, seperti Nautika, Teknika, dan Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhan (KALK). 

12. Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) 

Sesuai namanya, Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang transportasi darat. Kalian bisa belajar tentang berbagai macam transportasi darat, menajemen transportasi jalan, hingga manajemen transportasi perkeretaapian. 

13. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) 

Satu lagi kampus di bawah Kementerian Perhubungan yaitu Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI). Perguruan tinggi ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang ahli di bidang perkeretaapian, baik itu merawat, menguji, menginspeksi, hingga mengaudit. 

Prospek kerja lulusannya pun beragam. Tidak hanya bisa bekerja di pemerintahan, tetapi juga bisa bekerja di perusahaan perkeretaapian nasional hingga internasional. Empat jurusan kuliah yang tersedia di PPI seluruhnya berjenjang D3, yaitu:

a. Teknologi Bangunan dan Jalur Perkeretaapian 
b. Teknologi Elektro Perkeretaapian 
c. Manajemen Transportasi Perkeretaapian 
d. Teknologi Mekanika Perkeretaapian. 

14. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) 

PKTJ adalah perguruan tinggi kedinasan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan. Perguruan tinggi yang didirikan pada tahun 1971 ini awalnya memiliki nama Balai Diklat Trans Jaya. Ada 3 program studi yang bisa kamu pilih saat masuk ke PKTJ, yaitu: 

a. DIV Rekayasa Sistem Transportasi Jalan 
b. DIV Teknologi Rekayasa Otomotif 
c. DIII Teknologi Otomotif 

15. Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) 

Akademi ini berada di bawah Kementerian Perhubungan ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan pendidikan profesional program diploma di bidang keahlian teknik dan keselamatan penerbangan. 

ATKP berada di tiga daerah di Indonesia, yaitu Surabaya, Makassar, dan Medan. Di sini, kalian akan belajar tentang teknis di bandara, navigasi udara, teknik perawatan pesawat, penanganan bagasi, serta teknis keselamatan dalam penerbangan.

Ini Tips Bagi Guru PNS Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan

Hambatan Guru Naik Pangkat, Ini Tips Agar Cepat Naik Pangkat dan Golongan Guru PNS

BlogPendidikan.net
- Setiap guru pasti menginginkan kenaikan pangkat dengan cepat, namun pada pelaksanaannya terdapat banyak hambatan. Ada banyak perbedaan mendasar dalam sistem kenaikan pangkat guru berdasarkan Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 ini dengan peraturan sebelumnya yang menjadi dasar system kenaikan pangkat guru. 
Bila berdasarkan Kepmenpan Nomor 83/1994, guru relatif mudah dalam proses pengumpulan angka kredit, sehingga lebih cepat dan mudah naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.

Apa saja yang menjadi hambatan bagi guru PNS dalam pengajuan kenikan pangkat dan golongan pada tingkat diatasnya.

Budaya kerja:
  • Guru lebih banyak berorientasi wicara daripada menulis 
  • Guru lebih suka mengajar daripada menulis
  • Rendahnya keterlibatan guru dalam kegiatan seminar, workshop diklat dan lainnya
Hambatan administratif:
  • Kelemahan mengarsipkan surat, SK, surat tugas atau bukti fisik lainnya
  • Kelemahan menyajikan bukti-bukti untuk kenaikan pangkat
  • Kelemahan dalam pemahaman peraturan tentang jabatan guru
  • Ketidaktepatan waktu pengusulan berkas kenaikan pangkat
Hambatan struktural:
  • Keterlambatan dalam pengajuan kenaikan pangkat. Guru sering terjebak pada rutinitas, sehingga usul kenaikan pangkatnya kadang terlambat disampaikan atau karena persyaratan yang tidak kunjung lengkap.
  • Keterbatasan tenaga Tim Penilai Angka Kredit Guru baik.
Untuk mengatasi hambatan hambatan tersebut ada 5 tips yang harus ditempuh guru sehingga proses kenaikan pangkat dan jabatan guru dapat berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti.

Tips agar cepat pengurusan kenaikan pangkat dan golonga bagi guru PNS :

1. Penuhi tugas-tugas mengajar

Beban kerja guru untuk mengajar, mendidik, membimbing, mengarahkan dan/atau melatih paling sedikitnya 24 jam tatap muka bagi guru kelas atau guru mata pelajaran. Sedangkan bagi guru Bimbingan dan Konseling 150 peserta didik dalam 1 tahun. Oleh karena itu setiap guru harus mampu memenuhi jam wajib mengajar tersebut atau jumlah bimbingan yang dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah/ Madrasah.

2. Pahami peraturan yang ada

Guru merupakan sebuah profesi. Didalamnya banyak peraturan yang menaungi guru dalam rangka mengembangkan profesi tersebut. Sudah selayaknya bagi setiap guru senantiasa memahami peraturan yang ada guna mewujudkan guru yang professional. Peraturan peraturan yang ada banyak dimuat dalam sebuah buku, jurnal, surat edaran, majalah, internet dan lain-lain tinggal peran aktif dari guru yang bersangkutan untuk mengaksesnya.

3. Tingkatkan kemampuan kamu menulis

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa hal yang menjadi kendala guru sulit untuk naik pangkat adalah karena ketidakmampuan dalam menyusun karya tulis ilmiah. Padahal saat ini setiap guru yang akan naik pangkat jabatan ke golongan III/c sudah diwajibkan membuat karya tulis ilmiah. Oleh karena itu mulai saat ini guru harus segera membiasakan untuk menulis karya tulis ilmiah dan menguasai cara menulis karya tulis ilmiah. Kemampuan menulis sudah selayaknya melekat pada profesi seorang guru. Guru tidak boleh lagi apatis karena merasa tidak mampu menulis sehingga enggan, malas bahkan pasrah ketika menghadapi sebuah tuntutan dalam membuat karya tulis. Untuk mengasah kemampuan dalam menulis, seorang guru harus mau belajar dan yang paling penting adalah senantiasa membiasakan dalam menulis.

4. Penuhi syarat administratif

Pemenuhan syarat administratif ini juga berkaitan dengan poin 2 di atas yakni guru harus paham terhadap peraturan yang ada khususnya peraturan tentang jabatan fungsional guru serta peraturan yang lainnya berkaitan dengan peningkatan karir profesi seorang guru.

5. Carilah dan bertanya pada orang yang berpengalaman

Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan. Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya. Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru. Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya.

Demikian penjelasan singkat ini tentang kenaikan pangkat guru PNS, semoga Anda dalam pengajuan pangkat tidak ada hambatan, dan mendapatkan pangkat dan golongan baru.

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai?

Tampilan Seragam Korpri Tarbaru, Kapan Mulai Dipakai - www.blogpendidikan.net

BlogPendidikan.net
- Baju Korpri yang selama ini dipakai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya bakal berganti. Hal itu diketahui setelah beredar surat dari Sekretariat Wakil Presiden yang berisikan persetujuan Wakil Presiden terhadap rencana perubahan baju Korpri.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Mohamad Oemar itu, tertulis redaksi bahwa Wakil Presiden menyetujui perubahan desain baju Korpri yang diajukan Dewan Pengurus Nasional Korpri.

“Bapak Wakil Presiden menyetujui desain sera
gam yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI sebagai seragam batik Korpri yang baru,” dikutip dalam Surat Kementerian Sekretaris Negara nomor B-652/KSN/SWP/KP.08.00/10/2021.

Dalam surat itu juga Wakil Presiden memberikan arahan agar segera melakukan langkah selanjutnya setelah seragam batik Korpri yang baru itu telah disetujui.

“Bapak Wakil Presiden juga memberi arahan agar langkah-langkah lanjutan dari ditetapkannya seragam dimaksud dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutupnya.


Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Tentang Desain Seragam Korpri